AURAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

AURAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
A.    Pengertian Aurat Laki-Laki Dan Perempuan
Aurat secara bahasa bermakna “an naqsu” yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer.
Batasan aurat Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat); “Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan”.
Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya”[1]. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan[2].
 Mazhab Maliki[3], membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah).
Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad).
Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.
Menurut Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik). (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).
B.     Aurat Perempaun Dengan Sesama Wanita Muslimah
Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa aurat wanita di depan perempuan lain sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab Al-Mausu'ah al Fiqhiyah dikatakan:
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.
Artinya:
Para ahli fiqih berpendapat bahwa a-urat wanita dengan sesama perempuan itu sama dengan a-urat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutu. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan tidak umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.
C.    Aurat Anak Perempaun (Belum Baligh)
Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.
Anak kecil wanita usia di atas 4 (empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dan dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila mengundang syahwat, maka auratnya sama dengan perempuan dewasa walaupun usianya di bawah 10 tahun menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki.
Usia 7 (tujuh) tahun ke atas, auratnya di depan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuh menurut madzhab Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku, kaki.
Anak usia 10 tahun auratnya sama dengan wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.
D.    Aurat Perempaun Dengan Laki-Laki Bukan Mahram
Madzhab Syafi'i:
Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam Al-Umm I/89 Imam Syafi'i berkata:
 وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
Artinya:
Seluruh tubuh wanita itu a-urat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (berarti, telapak kaki bukan a-urat).
Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki sama dengan Syafi'i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Imam Iyadh berkata bahwa kewajiban menutupi wajah itu khusus untuk istri Rasulullah saja. Teks Arab:
ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya:
Tidak ada perbedaan ulama bahwa wajibnya menutupi wajah wanita itu termasuk salah satu kekhususan para istri Nabi.
Madzhab Hanafi:
Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka artinya bukan a-urat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat,
أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي[4] r. وهو قول أبي حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى
Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini berpendapat dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya baik saat shalat maupun di luar solat. Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan mahram. berkata bahwa yang benar dari madzhab Hanbali adalah pendapat terakhir yaitu bahwa wajah bukan aurat[5]
 (الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة).
C.    Aurat Perempaun Dengan Laki-Laki Mahram
Madzhab Syafi'i:
Aurat wanita saat bersama dengan laki-laki yang ada hubungan mahram adalah antara pusar sampai lutut. Itu berarti sama dengan aurat wanita dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Khatib. [6]
Madzhab Maliki dan Hanbali:
Ulama dalam Madzhab Maliki berpendapat bahwa a-urat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Madzhab Hanbali memberi batasan yaitu bagian tubuh selain wajah, kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai telapak kaki)[7]
Madzhab Hanafi:
Menurut madzhab Hanafi aurat wanita di depan laki-laki mahram adalah sama dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher plus dada. Dalam madzhab Hanafi laki-laki boleh memandang dada wanita mahram. Tentu saja apabila tidak syahwat.[8]
E.     Aurat Perempaun Ketika Shalat
Menutupi aurat ketika shalat adalah wajib dilakukan sejak awal sampai akhir shalat. Apabila a-urat terbuka di tengah solat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Apabila terbukanya secara sengaja maka salatnya batal dan wajib mengulangi.
Batas aurat wanita saat shalat menurut madzhab yang 4 (empat) adalah sbb:
Madzhab Syafi'i:
Ketika shalat, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam menurut madzhab Syafi'i.
Madzhab Hanafi:
Saat sedang shalat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali Telapak tangan bagian dalam sedang luar telapak tangan termasuk aurat. Dan kecuali Bagian luar telapak kaki, sedang telapak kaki bagian dalam adalah aurat.
Madzhab Hanbali:
Aurat perempuan shalat menurut madzhab Hanbali adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki membagi aurat wanita menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzah (berat) dan mukhoffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.
Aurat mugholladzoh adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung. Atau antara pusar sampai lutut.
Aurat mukhoffafah (ringat) adalah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku sampai pergelangan tangan), dari lutut sampai akhir telapak kaki. Atau selain pusar sampai lutut.
Jadi, wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalamnya bukan a-urat menurut madzhab Maliki.
Terbukanya aurat mughalladzah ketika shalat dapat membatalkan shalat. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Walaupun terbukanya itu haram atau makruh dan haram orang lain memandangnya. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.
F.     Aurat Laki-Laki
Laki-laki sebagaimana perempuan diwajibkan menjaga auratnya. Menutupi anggota tubuh yang termasuk aurat adalah wajib dan tidak melakukannya adalah dosa.
Dalam kitab al-Umm dinyatakan; "Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut, sedangkan keduanya (pusat dan lutut) bukanlah termasuk aurat….Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan."[9]
G.    Aurat Laki-Laki Dengan Sesama Laki-Laki
Aurat atau anggota tubuh yang wajib ditutupi bagi laki-laki dengan sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuh yang termasuk a-urat walaupun aman dari syahwat. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Hakim di mana Nabi bersabda: عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته
Tapi menurut pendapat Ibnu Hazm, paha laki-laki bukan termasuk aurat. Pendapat ini menurut jumhur ulama lemah karena ada hadits yang menyatakan الفخذ عورة (Paha itu aurat).
H.    Aurat Laki-Laki Di Depan Perempuan
Aurat laki-laki di depan perempuan adalah anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Baik saat bersama dengan perempuan mahram atau wanita lain yang bukan mahram.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut, sedangkan keduanya tidak termasuk aurat. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar.  Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.



Dartar isi:
QS : An Nur :31
Mazhab Maliki. Bidayatul Mujtahid. Juz :1
Abu Jafar At-Tahawi. Syarh Ma'ani al-Atsar II/392
Al-Mardawi. kitab Al-Inshaf I/452
Asy-Syarbni. kitab Mughnil Muhtaj I/185 dan III/131
Ibnu Qudamah. Al-Mughni VI/554; Kasyaful Qina' V/11; Ad Dasuqi III/214.
Madzhab Hanafi. Hasyiyah Ibnu Abidin I/271.
Imam Syafi'iy, al-Umm, juz 1/89
http://www.alkhoirot.net/2012/11/aurat-perempuan-dan-laki



[1] QS : An Nur :31
[2] Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378
[3] Mazhab Maliki. Bidayatul Mujtahid. Juz :1 hl :111
[4] Abu Jafar At-Tahawi. Syarh Ma'ani al-Atsar II/392
[5] Al-Mardawi. kitab Al-Inshaf I/452
[6] Asy-Syarbni. kitab Mughnil Muhtaj I/185 dan III/131
[7] Ibnu Qudamah. Al-Mughni VI/554; Kasyaful Qina' V/11; Ad Dasuqi III/214.
[8] Madzhab Hanafi. Hasyiyah Ibnu Abidin I/271.
[9] Imam Syafi'iy, al-Umm, juz 1/89

0 komentar:

Posting Komentar

 

Absen Pendatang