AURAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

AURAT LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
A.    Pengertian Aurat Laki-Laki Dan Perempuan
Aurat secara bahasa bermakna “an naqsu” yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer.
Batasan aurat Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat); “Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan”.
Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya”[1]. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan[2].
 Mazhab Maliki[3], membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah).
Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad).
Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.
Menurut Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik). (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).
Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).
B.     Aurat Perempaun Dengan Sesama Wanita Muslimah
Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa aurat wanita di depan perempuan lain sama dengan auratnya laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam kitab Al-Mausu'ah al Fiqhiyah dikatakan:
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأة بالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لها النظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدام الشهوة غالبا ، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف الفتنة.
Artinya:
Para ahli fiqih berpendapat bahwa a-urat wanita dengan sesama perempuan itu sama dengan a-urat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Oleh karena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antara pusar dan lutu. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan tidak umumnya tidak ada syahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takut terjadi fitnah.
C.    Aurat Anak Perempaun (Belum Baligh)
Anak kecil perempuan usia di bawah 4 (empat) tahun maka tidak aurat baginya menurut madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.
Anak kecil wanita usia di atas 4 (empat) tahun dan belum mengundang syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dan dubur) menurut madzhab Hanafi. Apabila mengundang syahwat, maka auratnya sama dengan perempuan dewasa walaupun usianya di bawah 10 tahun menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki.
Usia 7 (tujuh) tahun ke atas, auratnya di depan laki-laki bukan mahram adalah seluruh tubuh menurut madzhab Hanbali kecuali wajah, leher, kepala, tangan sampai siku, kaki.
Anak usia 10 tahun auratnya sama dengan wanita usia dewasa yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, Hanbali.
D.    Aurat Perempaun Dengan Laki-Laki Bukan Mahram
Madzhab Syafi'i:
Di depan laki-laki yang bukan mahram seluruh tubuh wanita adalah aurat (harus ditutup) kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. Dalam Al-Umm I/89 Imam Syafi'i berkata:
 وكل المرأة عورة، إلا كفيها ووجهها. وظهر قدميها عورة
Artinya:
Seluruh tubuh wanita itu a-urat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Sedang bagian atas kaki adalah aurat (berarti, telapak kaki bukan a-urat).
Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki sama dengan Syafi'i bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Imam Iyadh berkata bahwa kewajiban menutupi wajah itu khusus untuk istri Rasulullah saja. Teks Arab:
ولا خلاف أن فرض ستر الوجه مما اختص به أزواج النبي صلى الله عليه وسلم
Artinya:
Tidak ada perbedaan ulama bahwa wajibnya menutupi wajah wanita itu termasuk salah satu kekhususan para istri Nabi.
Madzhab Hanafi:
Seluruh ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa wajah dan kedua tangan perempuan boleh terbuka artinya bukan a-urat. Dan laki-laki boleh memandang wajah perempuan asal tidak syahwat,
أبيح للناس أن ينظروا إلى ما ليس بمحرَّم عليهم من النساء إلى وجوههن وأكفهن، وحرم ذلك عليهم من أزواج النبي[4] r. وهو قول أبي حنيفة وأبي يوسف ومحمد رحمهم الله تعالى
Madzhab Hanbali:
Madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal pendiri madzhab ini berpendapat dalam salah satu riwayat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya baik saat shalat maupun di luar solat. Namun dalam riwayat yang lain Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan mahram. berkata bahwa yang benar dari madzhab Hanbali adalah pendapat terakhir yaitu bahwa wajah bukan aurat[5]
 (الصحيح من المذهب أن الوجه ليس من العورة).
C.    Aurat Perempaun Dengan Laki-Laki Mahram
Madzhab Syafi'i:
Aurat wanita saat bersama dengan laki-laki yang ada hubungan mahram adalah antara pusar sampai lutut. Itu berarti sama dengan aurat wanita dengan sesama wanita. Berdasarkan keterangan Khatib. [6]
Madzhab Maliki dan Hanbali:
Ulama dalam Madzhab Maliki berpendapat bahwa a-urat perempuan di depan laki-laki mahram adalah selain wajah dan sekitar wajah yakni kepala dan leher. Madzhab Hanbali memberi batasan yaitu bagian tubuh selain wajah, kepala, leher, tangan dan saq (antara lutut sampai telapak kaki)[7]
Madzhab Hanafi:
Menurut madzhab Hanafi aurat wanita di depan laki-laki mahram adalah sama dengan pendapat madzhab Maliki dan Hanbali yaitu selain wajah, kepala dan leher plus dada. Dalam madzhab Hanafi laki-laki boleh memandang dada wanita mahram. Tentu saja apabila tidak syahwat.[8]
E.     Aurat Perempaun Ketika Shalat
Menutupi aurat ketika shalat adalah wajib dilakukan sejak awal sampai akhir shalat. Apabila a-urat terbuka di tengah solat tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal asalkan sedikit dan segera ditutup. Apabila terbukanya secara sengaja maka salatnya batal dan wajib mengulangi.
Batas aurat wanita saat shalat menurut madzhab yang 4 (empat) adalah sbb:
Madzhab Syafi'i:
Ketika shalat, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan luar dan dalam menurut madzhab Syafi'i.
Madzhab Hanafi:
Saat sedang shalat, aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali Telapak tangan bagian dalam sedang luar telapak tangan termasuk aurat. Dan kecuali Bagian luar telapak kaki, sedang telapak kaki bagian dalam adalah aurat.
Madzhab Hanbali:
Aurat perempuan shalat menurut madzhab Hanbali adalah seluruh tubuh kecuali wajah.
Madzhab Maliki:
Madzhab Maliki membagi aurat wanita menjadi 2 (dua) yaitu mugholladzah (berat) dan mukhoffafah (ringan) dan masing-masing memiliki hukum tersendiri.
Aurat mugholladzoh adalah seluruh anggota tubuh selain seputar kepala, dada dan punggung. Atau antara pusar sampai lutut.
Aurat mukhoffafah (ringat) adalah seluruh tubuh selain dada, punggung, leher, lengan (antara siku sampai pergelangan tangan), dari lutut sampai akhir telapak kaki. Atau selain pusar sampai lutut.
Jadi, wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalamnya bukan a-urat menurut madzhab Maliki.
Terbukanya aurat mughalladzah ketika shalat dapat membatalkan shalat. Sedang terbukanya aurat mukhaffafah tidak membatalkan shalat. Walaupun terbukanya itu haram atau makruh dan haram orang lain memandangnya. Akan tetapi disunnahkan mengulangi shalat apabila waktu mencukupi.
F.     Aurat Laki-Laki
Laki-laki sebagaimana perempuan diwajibkan menjaga auratnya. Menutupi anggota tubuh yang termasuk aurat adalah wajib dan tidak melakukannya adalah dosa.
Dalam kitab al-Umm dinyatakan; "Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut, sedangkan keduanya (pusat dan lutut) bukanlah termasuk aurat….Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan."[9]
G.    Aurat Laki-Laki Dengan Sesama Laki-Laki
Aurat atau anggota tubuh yang wajib ditutupi bagi laki-laki dengan sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Oleh karena itu, laki-laki tidak boleh membuka bagian tubuh yang termasuk a-urat walaupun aman dari syahwat. Hal ini berdasarkan pada hadits riwayat Hakim di mana Nabi bersabda: عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته
Tapi menurut pendapat Ibnu Hazm, paha laki-laki bukan termasuk aurat. Pendapat ini menurut jumhur ulama lemah karena ada hadits yang menyatakan الفخذ عورة (Paha itu aurat).
H.    Aurat Laki-Laki Di Depan Perempuan
Aurat laki-laki di depan perempuan adalah anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Baik saat bersama dengan perempuan mahram atau wanita lain yang bukan mahram.
Kesimpulan
Syariat Islam telah mewajibkan laki-laki dan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut, sedangkan keduanya tidak termasuk aurat. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar.  Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.



Dartar isi:
QS : An Nur :31
Mazhab Maliki. Bidayatul Mujtahid. Juz :1
Abu Jafar At-Tahawi. Syarh Ma'ani al-Atsar II/392
Al-Mardawi. kitab Al-Inshaf I/452
Asy-Syarbni. kitab Mughnil Muhtaj I/185 dan III/131
Ibnu Qudamah. Al-Mughni VI/554; Kasyaful Qina' V/11; Ad Dasuqi III/214.
Madzhab Hanafi. Hasyiyah Ibnu Abidin I/271.
Imam Syafi'iy, al-Umm, juz 1/89
http://www.alkhoirot.net/2012/11/aurat-perempuan-dan-laki



[1] QS : An Nur :31
[2] Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378
[3] Mazhab Maliki. Bidayatul Mujtahid. Juz :1 hl :111
[4] Abu Jafar At-Tahawi. Syarh Ma'ani al-Atsar II/392
[5] Al-Mardawi. kitab Al-Inshaf I/452
[6] Asy-Syarbni. kitab Mughnil Muhtaj I/185 dan III/131
[7] Ibnu Qudamah. Al-Mughni VI/554; Kasyaful Qina' V/11; Ad Dasuqi III/214.
[8] Madzhab Hanafi. Hasyiyah Ibnu Abidin I/271.
[9] Imam Syafi'iy, al-Umm, juz 1/89

Menjelaskan dan memahami supervise klinis

MAKALAH
SUPERVISI PENDIDIKAN
Menjelaskan dan memahami supervise klinis
Dosen: Ulil Multazam M.Pd



Oleh:
Hasrullah
&
Yandri Syafi’i
Prodi: Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
Jurusan: Tarbiyah

STAI Luqman Al-Hakim Hidayatullah Surabaya
T.A 2014/2015


DAFTAR ISI
Daftarisi.-------------------------------------------------------------------------------------------------- 1
Pendahuluan.--------------------------------------------------------------------------------------------- 2
Pengertian superviseklnis.----------------------------------------------------------------------------- 3
Komponen supervise klinis.--------------------------------------------------------------------------- 3
Pengertianklinis.------------------------------------------------------------------------------------------ 4
Pengertian supervise klinis.--------------------------------------------------------------------------- 5
Sifat Kontekstual Supervisi Klinis.----------------------------------------------------------------- 5
Model-model Pendidikan yang Mempengaruhi Supervisi Klinis.------------------------- 6
Ø  Model supervisi klinis paling awal.------------------------------------------------------- 6
©      Model artistik.----------------------------------------------------------------------------- 7
©      Model pengembangan.------------------------------------------------------------------ 7
©      Model teknik.------------------------------------------------------------------------------ 7
©      Model refleksi.----------------------------------------------------------------------------- 8
Kesimpulan.----------------------------------------------------------------------------------------------- 9
Datarpustaka.-------------------------------------------------------------------------------------------- 10


PENDAHUAN
Supervisiklinisadalahbentuksupervisi yang difokuskanpadapeningkatanmengajardenganmelaluisiklus yang sistematik, dalamperencanaan, pengamatansertaanalisis yang intensifdancermattentangpenampilanmengajar yang nyata, sertabertujuanmengadakanperubahandengancara yang rasional.
Komponen yang mendukung supervise klinisantara lain ialah pengalaman nyata atau otentik. Supervisi yang terjadi  di alam nyata di lapangan dalam hal ini seperti di sekolah-sekolah atau dimana saja tempat siswa belajar atau tempat guru  mengajar.
Dalam supervise jugaadamomel-model yang harusdimilikioleh supervise diantara model-model tersebutialah, model artistik, model pengembangan, model teknik, model refleksi.


A.    Pengertian Supervisi klinis
Supervisi adalah kegiatan membimbing dan membina guru dalam meningkatkan profesinya, terutama dalam proses pembelajaran. Sedangkan klinis adalah menganalis kondisi psikologi seseorang, merefleksi pengalaman, dan menganalisis situasi daerah.
Untuk dapat menemukan pengertian supervisi klinis, secara berturut-turut akan kita bahas sebagai berikut :
1)      Komponen supervisi klinis
2)      Pengertian klinis
3)      Pengertian supervise klinis, dan
4)      Sifat kontesktual supervisi klinis.

1.      Komponen supervisi klinis
Komponen-komponen yang mendukung supervisi klinis diantaranya :
a)      Pengalaman nyata atau otentik. Supervisi yang terjadi  di alam nyata di lapangan dalam hal ini seperti di sekolah-sekolah atau dimana saja tempat siswa belajar atau tempat guru  mengajar.
b)     Karena supervisi di lakukan di tempat yang nyata , berarti guru yang di supervisi  juga melakukan tugasnya di tempat seperti ini maka kegiatan, tugas, yang dihadapi guru juga bersifat nyata.
c)      Supervisor juga tidak cukup hanya melihat atau mengamati secara sepintas keadaan guru. Supervisor dapat membayangkan kualitas guru, kepribadiannya, wataknya, dan bakatnya serta bagaiman ia membimbing siswa belajar dalam proses pembelajaran.
d)     Ada unsur  diskusi antara guru dengan supervisor tentang hasil-hasil supervise maupun sebelum mengadakan supervisi sebagai perencanaan yang dilakuka oleh guru dibawah binaan supervisor.
e)      Kedua diskusi di atas merupakan umpan balik bagi guru untuk meningkatkan kinerjanya.

2.      Pengertian Klinis
Untuk menemukan pengertian dapat di periksa komponen dan disetiap komponen maka kita akan menemukan aspek klinisnya seperti:
a)      Pengalaman nyata di lapangan adalah beragam, untuk dapat menangani objek-objek yang beragam itu perlu dianalisis terlebih dahulu sebelum melakukan pendekatan dan metode yang akan dipakai agar pekerjaan itu berhasil. Dengan cara ini keiatan-kegiatan nyata yang akan dilakukan guru dalam proses pembelajaran bisa tepat dengan suasana yang dihadapi.
b)     Pengamatan yang dilakukan oleh supervisor terhadap guru yang akan di supervisi harus mendalam untuk menemukan karakteristik guru. Ini berarti supervisor menganalisis kondisi guru, ia melakukan pekerjaan klinis tentang sifat, pribadi, watak, dan suasana hati guru.
c)      Ketika guru diberi kesempatam atau dapat kesempatan mengeksplorasikan diri, atau menilai diri sendiri atau merefleksi apa yang telah ia lakukan, juga terjadi berpikir anlisis.
d)     Dalam proses mengevaluasi diri sendiri dan atau bersama-sama dengan supervisor, bila ternyata diketemukan hal-hal yang sulit diselesaikan alam proses pembelajaran maka dibuat alternatif-altenatif penyelesaian baru.Dari uraian tersebut tampak sebagian besar indikator supervisi klinis itu mengandung unsur  analisisi atau klinis. Agar menjadi jelas, berikut diuaraikan beda natara menilai dan hasil penilaian terhadap objek yang diobservasi bisa dengan menganlisis dan hasilnya yang dikategorikan klinis.
e)      Pada pengamatan atau observasi biasa, supervisor pada umumnya melihat apa saja yang dikatakan, yang dilakukan, dan gaya mengajar guru. Dan kita menemukan cara kinerja guru dan menemukan kualitas guru yang bersangkutan.
f)       Pada pengamatan yang bersifat atau mengarah klinis, supervisor memakai observasi adalah dengan melihat, mendengarkan, meraba, dan membau, manakala ada objek  dalam proses pembelajaran yang dapat diraba dan dibau. Jadi, pengamatan disini dapt menghasilkan dat yang mendetail atau mendalam. Dengan cra ini penybab kesalahn guru akan ditemukan, untuk kemudian diupayakan mengatasinya.
Melihat perbedaan antara pengamatan biasa dengan pengamatan yang bersifat klinis, dapat dibayangkan beda besarnya perhatian, pikiran, dan waktu yang dibutuhkan pada kedua macam kebutuhan tersebut. Pengamatan pertama menghabiskan energy lebih jauh sedikit dibandingkan dengan pemakaian energy pada pengamatan kedua. Kalu pengamtan kedua ini dipakai oleh supervisor  untuk mensupervisi semua guru maka maka supervisor akan  kepayahan.  itulah pengamatan kedua ini yang bersifat klinis hanya dipakai untuk mensupervisi guru guru yang benar-benar membutuhkan nalisisi yang bersifat , yaitu guru-guru yang kinerjanya masih lemah. Sedangan guru-guru yang lain itu cukup disupervisi dengan teknis yang nonklinis.

3.      Pengertian Supervisi  Klinis
Supervisi klinis adalah bentuk supervisi yang difokuskan pada peningkatan mengajar dengan melalui siklus yang sistematik, dalam perencanaan, pengamatan serta analisis yang intensif dan cermat tentang penampilan mengajar yang nyata, serta bertujuan mengadakan perubahan dengan cara yang rasional.
Maksud supervisi klinis hanya untuk menolong guru-guru agar mengerti inovasi dan mengubah performa mereka agar cocok dengan inovasi itu.

Suatu supervise dikatakan klinis jika mengandung indicator-indikator seperti berikut:

1.      Pengamatan awal yang mendalam tentang diri guru yang akan dispervisi
2.      Observasi mendalam pada waktu proses supervise.
3.      Diskusi balikan yang mendalam.
4.      Dalam diskusi ini guru merflleksi diri.
5.      Hasil diskusi memunginkan pembuatan altenatif-alternatif atau hipotesisi pemecahan yang baru.
6.      Perbaikan kelemahan guru dilakukan satu per satu bersifat berkelnjutan.
7.      Hanya untuk guru-guru yang sangat lemah.



4.      Sifat Kontekstual Supervisi Klinis
Sama halnya dengan tehnik-tehnik supervisi yang lain, teknik supervisi klinis inipun memiliki sifat kontekstual. Kalau supervisi lain memiliki sifat kontekstual pada keragaman siswa-siswa yang diajar, keragaman daerah tempat sekolah berada, dan keragaman mata pelajaran yang diajarkan maka supervisi klinis terutama menkankan keragaman guru yang disupervisi. Satu per satu keragaman ini akan diceritakan sebagai berikut:
a.       Keragaman siswa yang diajar.
b.      Keragaman kondisi daerah bisa dilihat pada daerah pertanian yang berbeda dengan daerah kelautan atau pesisir,berbeda dengan daerah industri, daerah pariwisata, daerah perdagangan, dan sebagainya.
c.       Sifat pelajaran mesti tidak sama satu dengan yang lainnya. Mata pelajaran olahraga sangat berbeda dengan mata pelajran matematika, berbeda dengan palajran kesenian, berbeda pula dengan kewarganegaraan, dan sebagainya.
d.      Mengamati dan menilai guru yang disupervisi, terutama sangat mendalam pada sopervisi

B. Model-model Pendidikan yang Mempengaruhi Supervisi Klinis
Setelah kita membahas mengenai pengertian supervisi klinis, maka kita lanjutkan dengan membahas mengenai model-model pendidikann yang mempengaruhi Supervisi Klinis. Dalam hal ini ada lima model dari pendidikan yang mempengaruhi supervisi klinis diantaranya : Model supervisi klinis paling awal, Model artistik, Model pengembangan, Model teknik dan Model refleksi. Model supervisi klinis pertamakali disebutkan terjadi antara akhir tahun 1950-an dan awal 1960-an. Yang menceritakantentang langkah-langkah supervisi dimulai dengan perencanaan pengajaran, lalu pengajaran dilaksanakan, diobservasi oleh supervisor, kemudian hasil supervisi didiskusikan lagi, dan terakhir dilakukan refleksi tentang kegiatan baik oleh supervisor maupun guru. Ke-lima model tersebut yaitu:
a.      Model supervisi klinis  awal
Model ini memakai proses lima langkah, diantaranya :
a.       Mendiskusikan hasil Praobservasi. Yang mana dimulai dengan calon guru mengemukakan suatu kegiatan mengajar atau proses pembelajaran  yang diberikan dikelas, kemudian didiskusikan dengan supervisor.
b.      Supervisi mengobservasi. Perilaku calon guru  yang sedang mengajar diamati secara seksama oleh Supervisor kemudian mencatat hasil-hasil pengamatannya.
c.       Strategi dianalisis. Supervisor menganalisis strategi yang digunakan calon guru dalam proses pembelajaran.
d.      Diskusi tentang hasil supervisi. Supervisor dan calon guru, keduanya mendiskusikan hasil pembelajaran dan hasil penilaiannya diberikan kepada calon guru agar calon mengembangkan lebih variatif  gaya pengajarannya.
e.       Analisis setelah berdiskusi atau merefleksi. Yakni supervisor merefleksi caranya mengajar sehingga calon dapat memperbaiki penampilan mereka masing-masing dimasa mendatang.

b.      Model artistik
Didalam model artistik ini, supervisor mengangkat model supervisi yang bersifat holistik atau menyeluruh pada diri calon guru atau guru yang sedang berlatih. Nah, untuk mendapatkan hal yang menyeluruh supervisor berupaya menghayati pribadi guru secara mendetail termasuk hal-hal yang tersembunyi atau rahasia di balik penampilan calon guru, kemudian diakhiri dengan memberikan bantuandan saran-saran yanglebih tepat dan efektif untuk meningkatkan profesi guru.
c.       Model pengembangan
Model pengembangan adalah model atau supervisi yang berusaha membuat guru dapat bekerja mandiri, maksudnya tidak perlu banyak minta bantuan kepada orang lain. Mula-mula supervisor memberi petunjuk-petunjuk tentang cara-cara mengajar yang benar serta memberikan dorongan semangat untukmaju. Kemudian diarahkan untuk dapat berdiri sendiri dalam mengajar baik dalam perencanaan, pelaksanaan, kreativitas, maupun dalam evaluasi. Serta memilih bahan pelajaran yang relevan, melaksanakan proses pembelajaran dan diakhiri dengan penilaian supervisor tentang perkembangan yang terjadi pada calon guru
d.      Model teknik
Model supervisi teknik memberikan pengaruh yang hampir sama dengan model supervisi paling awal terhadap perkembangan supervisi klinis sekarang. Model teknik ini, dimulai dengan diskusi rencana pembelajaran antara supersivor dan calon guru, lalu supervisor mengobservasi kinerja guru secara teliti, dan diakhiri dengan diskusi umpanbalik. Namun teknik ini mencanangkan target perilaku perilaku guru yang harus dicapai. Apabila target belum tercapai maka diadakan modifikasi tertentu dan didiskusikan bersama. Untuk menemukan kemungkinan modifikasi dalam kesempatan berikutnya, dengan tujuan akhir hingga target perilaku tercapai.

e.       Model refleksi
Model supervisi refleksi memberikan kontribusi evaluasi dri oleh guru terhadap perkembangan supervisi klinis. Setelah proses pembelajaran selesai, guru diminta untuk menilai dirinya sendiri dalam membina siswa belajar dalam segala kegiatan yang dilakukan. Supervisor bertugas mambantu guru dalam proses evaluasi diri dengan cara memberipertanyaan pancingan dan pada akhirnya guru mengetahui perilakunya yang sudah dipandang benar dan mana yang belum.
Setelah kita mengetahuai ke-lima model pendidikan yang mempengaruhi supervisi klinis, dapat kita pahami betapa penting pengalaman dilapangan itu dijadikan ajang pengembangan profesi, pengalaman dilapanagn merupakan suatu tempat yang riil dan otentik. Dari tempat yang otentik akan menemukan kenyataan lapangan dengan masalah-masalah yang otentik pula. Kemudian calon guru atau guru berlatih meningkatkan profesinya akan melakukan kegiatan yang otentik, lebih-lebih pengalaman seperti itu dipantau, dan diperiksa oleh supervisor, yang kemudian akan memberikan implikasi yang positif.

  

Kesimpulan
Dapatkitasimpulakanbahwa supervise adalah kegiatan membimbing dan membina guru dalam meningkatkan profesinya, terutama dalam proses pembelajaran. Sedangkan klinis adalah menganalis kondisi psikologi seseorang, merefleksi pengalaman, dan menganalisis situasi daerah.
Dalamsuparvisimemiliki model-model yang harusdimilikioleh supervisetersebutadalah, model artistik, model pengembangan, model teknik, model refleksi.



DAFTAR PUSTAKA
Referensi:
Pidarta, Made. 2011. Supervisi Pendidikan Kontekstual, Surabaya: Rineka Cipta.

UPI, 2009. Manajement Pendidikan, Bandung: Alfabeta.




[1]Made pidarta,Supervisi Pendidikan Kontekstual, Surabaya : Rineka Cipta. Hal 120-127
[2]UPI, ManajementPendidikan, Bandung :Alfabeta. Hal. 323
[3]Made pidarta,Supervisi Pendidikan Kontekstual, Surabaya : Rineka Cipta. Hal 111-112
 

Absen Pendatang